Kediri, 11 Februari 2026
Pemeriksaan perkara dengan mekanisme plea bargain yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri, antara lain pada Perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Kdr, menjadi salah satu topik menarik dan dijadikan contoh oleh Kejagung dalam kegiatan Bincang Pagi Bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang dirangkaikan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA.
Penerapan mekanisme plea bargain merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Mekanisme ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 78 KUHAP Baru yang mengatur mengenai pengakuan bersalah oleh terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara.
Melalui kegiatan tersebut, praktik yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan referensi dalam pengembangan sistem penanganan perkara pidana yang lebih optimal.
Pengadilan Negeri Kediri senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui inovasi dan penerapan berbagai langkah strategis dalam penyelenggaraan peradilan
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas@dandapala.id
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0
